Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Parkir Minimarket, Kepala Bapenda Kota Bekasi Disorot

image-gnews
Minimarket di SPBU Narogong, Kota Bekasi, pada Jumat 8 November 2019. Minimarket ini yang ada dalam video viral unjuk rasa aliansi ormas menuntut mengelola parkir dengan dalih telah mendapat penugasan dari Pemerintah Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Minimarket di SPBU Narogong, Kota Bekasi, pada Jumat 8 November 2019. Minimarket ini yang ada dalam video viral unjuk rasa aliansi ormas menuntut mengelola parkir dengan dalih telah mendapat penugasan dari Pemerintah Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda harus berurusan dengan polisi usai video viral kisruh lahan parkir minimarket.

Yang bersangkutan dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi untuk diminta klarifikasinya tentang surat tugas untuk juru parkir di luar instansi pemerintahan atau anggota ormas dalam parkir minimarket.

Surat tugas itu terungkap setelah viral video unjuk rasa aliansi ormas dan LSM mengintimidasi pengusaha minimarket agar bersedia 'bekerja sama' urusan pungutan parkir. Ada dalam video itu Kepala Bapenda Aan Suhanda.  

Jepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman menyebut, Aan memberikan klarifikasi perihal pungutan parkir dan surat tugas yang dibuatnya kepada juru parkir di depan minimarket. "(Surat tugas) Belum disita, (tapi masih) dipelajari," kata Arman di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 8 November 2019.

Selain Aan, Arman mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah orang lain yakni juru parkir dalam surat tugas, pejabat unit pengelola teknis daerah (UPTD) parkir, dan anak buah Aan di Bapenda. "Sampai sekarang masih penyelidikan," kata Arman.

Aan Suhanda diperiksa selama delapan jam pada Kamis, 7 November 2019. Aan tiba di ruang pemeriksaan terpadu sejak pukul 10 WIB lalu disebutkan menerima sebanyak 59 pertanyaan dari penyidik.

Usai pemeriksaan, Aan memilih menghindar dari wartawan yang menunggui pemeriksaannya. Aan diduga keluar gedung pemeriksaan melalui pintu belakang lalu memanjat tembok. Jejak Aan berupa dua buah kursi plastik yang menempel ke tembok setinggi sekitar 1,5 meter itu.

Seperti diketahui, kebijakan menciptakan polemik karena sebagian minimarket menolak dan berujung unjuk rasa aliansi ormas. Video unjuk rasa itu viral karena ormas didukung Kepala Bapenda mengintimidasi pengusaha agar bersedia 'bekerja sama'.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

11 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

12 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

4 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Mudarat Tambang buat Ormas

5 hari lalu

Mudarat Tambang buat Ormas

Risiko mengintai di balik rencana pemberian izin tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Perusahaan besar berpotensi sebagai 'penumpang gelap'.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

14 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

17 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

32 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?